digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan dan menyerahkan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka RBM alias Ruben dilimpahkan pada Jumat (21/8/2026) setelah
Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Penyidik satuan Reskrim Polres Rote Ndao telah melakukan tahap dua tersangka, berkas dan barang bukti dalam perkara tindak penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Jumat malam
Ruben diancam pidana dalam pasal 55 undang undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Berkas perkara diteliti dan diperiksa oleh jaksa peneliti berkas, Ardiyansyah dari JPU Kajari Rote Ndao dan turut hadir dari penyidik pembantu Aiptu Made Budiasa Kanit Tipidter bersama anggota.
Penyidik Kepolisian Resor Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka pelaku penimbun 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP Rifai, Selasa (19/5/2026) lalu.
Tersangka RBM dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP Baru dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM akan terus dilakukan oleh Polres Rote Ndao.
Sikap tegas ini agar distribusi BBM bersubsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh seseorang maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.
"Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara," tandas Rifai.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Rote Ndao membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten
Rote Ndao.
Sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar diamankan dari kediaman seorang pengusaha, RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada Kamis (30/4/2026) petang
Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi milik masyarakat tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.
"Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM," ungkap AKP Derven Fangidae.
Baca Juga: Operasi Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Total volume BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan seluruhnya telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul BBM subsidi tersebut serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ribuan liter solar tersebut diketahui diangkut menggunakan sebuah truk menuju kediaman RBM.
Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM tersebut.
"Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa," ujar YD.
Kasus ini dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan