digtara.com -Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan GJEF alias Gamma, admin akun Lika-liku NTT terkait pelanggaran ITE.
Gamma diamankan pada jumat 21 Agustus 2026 tengah malam sekitar pukul 23.00 wita, di wilayah Maulafa, Kota Kupang.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Aryanto didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Andrey Valentino dan Plh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Sajimin membenarkan hal ini di Polda NTT, Minggu (23/8/2026).
Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan pasal berlapis pada Gamma, yang diduga merupakan salah satu pelaku admin akun Lika-Liku NTT.
Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX. Irwan Aryanto mengungkapkan penangkapan ini atas beberapa laporan. salah satunya laporan Kejari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan.
Ia mengatakan GF secara sadar sengaja membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna mengambil data dan memanipulasi data membuat cerita bohong di media sosial.
Baca Juga: Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur
Pasal yang disangkakan pun terdiri dari beberapa pasal dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
"Kami tetapkan pasal berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan. Dengan ancaman 12 tahun penjara," Katanya.
Gamma ditetapkan tersangka dengan Lima alat bukti, dan lima belas saksi, serta empat ahli yang diperiksa.
Pada Juli 2026 lalu, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun Lika Liku NTT, melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor: Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa tanggal 9 Juli 2026.
Dalam perkara ini, pemohon Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili oleh tim kuasa hukum, Amos Aleksander Lafu, Obednego A.R. Djami, Bisry Fansyuri, L.N, Egiardus Bana, Adi Kristinten Bulu dan Jimmy Aleksander Lasibey.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, AKP Jamari dan Ipda Aris R. Riwu yang hadir dalam persidangan setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa termohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran
Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kabid Humas menambahkan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati seluruh pihak.
"Polda NTT mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra.