digtara.com -Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria, GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim "Lika-Liku".
Penindakan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan terhadap GF dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
Tim penyidik mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Usai mengamankan tersangka, penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF yang berada di kawasan BTN.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Dirreskrimsus
Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/26), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang.
Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok "Lika-Liku" secara anonim dengan menyembunyikan identitasnya.
Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta" jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Tersangka juga diduga merekayasa narasi serta melakukan penyuntingan terhadap foto-foto korban.
Foto tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Dalam menjalankan aksinya GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban.
"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok "Lika-Liku" dan akun TikTok "Nobita Irma Dewi Silverster". Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik," tambah Direktur Reskrimsus Polda NTT.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim.
Melalui penelusuran aktivitas dan jejak digital, penyidik kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti itu berupa 10 lembar cetak (print out) rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua buah kartu SIM Telkomsel dengan kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu buah SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya yang telah diamankan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menambahkan bahwa penyidik belum berhenti pada penangkapan GF.
Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Subdit V/Siber Ditreskrimsus
Polda NTT kini terus mendalami rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun "
Lika-Liku" dan "Nobita Irma Dewi Silverster".
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat teridentifikasi secara terang berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.