digtara.com -FAF (28), warga Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan aparat kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres TTS terkait dugaan tindak pidana pencurian di
Kabupaten TTS.
FAF diamankan di halaman parkiran rumah sakit Ben Mboi Kota Kupang pada akhir pekan lalu.
Saat itu, FAF berada di kawasan rumah sakit tersebut karena sedang menjenguk dan menjaga anaknya yang sakit dan sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kasus pencurian ini terjadi di Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS pada Selasa (18/8/2026) dan dilaporkan ke polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/563/VIII/2026 /SPKT/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 20 Agustus 2026.
Diperoleh informasi kalau pada Selasa, 18 Agustus 2026 pagi, FAF hendak menimba air.
Baca Juga: Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Saat ia menghidupkan sepeda motor pandangan terduga pelaku mengarah ke bagian depan dan terlihat satu gelang warna kuning tergeletak di bibir aspal tepatnya di depan warung milik Elisabet Bifen.
FAF turun dari sepeda motor dan mengambil gelang tersebut kemudian pergi menimba air.
Ketika pulang ke rumah, FAF menyampaikan kepada calon istrinya NNN alias Nur kalau ia menemukan satu buau gelang di depan warung milik Elisabet Bifen. Ia kemudian menyerahkan gelang tersebut kepada Nur untuk disimpan.
Baru pada keesokan harinya, Rabu (19/8/2026), FAF meminta Nur membawa gelang tersebut ke Pegadaian Niki-niki untuk di cek kandungan emasnya.
FAF berpesan kepada Nur, apabila gelang tersebut adalah emas maka langsung digadaikan.
Gelang tersebut ternyata adalah perhiasan emas dengan bobot berat 14,9 gram
Nur pun langsung menggadaikan gelang tersebut dengan nominal uang yang diterima sebesar Rp 24.200.000. Uang hasil gadai dikirimkan oleh pihak Pegadaian ke rekening BRI milik Nur.
FAF meminta Nur menarik yang Rp 4 juta yang dipakai keduanya mengunakan transportasi umum untuk menjenguk anak kandungnya yang sementara dirawat di RS Ben Mboi
Kupang.
Jumat, 21 Agustus 2026, FAF ke Sahabat pasaraya Center (SPC) Kota
Kupang dan membeli satu buah jandphone merk ITEL A100C;
Uang hasil gadai perhiasan emas sebesar Rp 24.200.000 sudah dipakai sebagian untuk transportasi dan makan minum ke Rumah sakit Ben Mboi Kupang.
Sebagian dipakai membeli satu buah handphone merk ITEL A100c dan uang cash yang dipegang FAF sebesar Rp 1.500.000.
Sisa uang Rp 20 juta masih berada di dalam tabungan BRI milik Nur.
Selain mengamankan FAF, polisi juga mengamankan barang bukti buku tabungan BRI milik Nur, handphone, bukti gadai dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
FAF kemudian dibawa tim URC Resmob Polres TTS bersama barang bukti ke Polres TTS dan selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS.