digtara.com -Anggota dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian helm, yang terjadi di area parkiran Basement Transmart Kota Kupang.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim,
AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban, MGL pada akhir pekan lalu.
Saat itu korban datang ke Transmart untuk menonton film di bioskop dan memarkirkan sepeda motornya di area Basement.
Korban kemudian menggantungkan helm jenis NHK Gladiator pada sepeda motornya. Setelah selesai menonton sekitar pukul 20.20 Wita, korban kembali ke area parkir dan mendapati helm miliknya sudah tidak berada di tempat.
"atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi," ujar Kasat.
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda Afred Bire, melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Transmart Kupang.
Baca Juga: Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang pria yang diduga melakukan pencurian helm seorang diri di area Transmart. Terduga pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu dini hari tadi," jelas AKP Jumpatua.
Terduga pelaku diketahui berinisial PG (25), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil interogasi, terungkap kalau terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga buah helm di lokasi tersebut.
"Helm-helm hasil pencurian kemudian dijual kepada rekannya sesama pengemudi Maxim, dengan harga berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," sebut Kasat Reskrim.
Terduga pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2024 dan 2025. Namun, perkara tersebut sebelumnya diselesaikan secara damai.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subnit 1 Tipidum, untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
Ia memastikan kalau Polresta
Kupang Kota akan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat secara intensif, dengan mengungkap pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota juga menghimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga, termasuk helm, pada kendaraan tanpa pengawasan karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan.