digtara.com -Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian ricuh pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membacakan putusan pada Senin (24/8/2026).
Majelis hakim terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto dan Olyiarin Rosalinda Taopan memutuskan hukuman bagi tujuh terdakwa 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan dan Herman Reko Deta.
Namun keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut sehingga bereaksi.
Keluarga terdakwa mengamuk dengan merusaki pintu dan fasilitas di ruang sidang dan lingkungan Pengadilan Negeri Kupang.
Keluarga terdakwa juga mencaci maki majelis hakim, JPU dan penyidik kepolisian.
Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Mereka juga menggelar orasi sebelum, saat dan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis hakim dan JPU langsung dievakuasi dari pintu belakang oleh anggota Polsek Kota Raja. Mereka langsung dievakuasi ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Pihak pengadilan negeri Kupang pun berencana membuat laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas dan ancaman kekerasan.
Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut yakni Jeky Kayfe, Mogel Ameldo Ndolu, Antonius Kelake Ado Pehang, Hafu Valentino Gustu Y. Selan, Angelus Putra Frans Manek, Wilibrodus Ikun Tefa, dan Ferdinan Marcos Ndolu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.
Baca Juga: Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Diketahui, Tian Bokol, 22, ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kali kering sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Liliba, Kelurahan Liliba, RT 045/RW 016, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2 Agustus 2022.
Korban merupakan warga Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Saat itu, Tian adalah mahasiswa UCB Yogyakarta.
Korban diketahui berkunjung ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri sebuah acara.
Selama di Kupang, Tian sempat tinggal di kos kakak ipar temannya berinisial A di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Selain itu, ia juga pernah tinggal di kos dua temannya sesama orang Kodi, Suku Sumba, berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.
Tian Bokol, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta dilaporkan menghilang setelah menghadiri sebuah acara pada 10 Juni 2022 di Kota Kupang. Akun Facebook miliknya terakhir aktif pada 31 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku Orang tua korban, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka, mulai cemas karena anaknya tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Kecemasan bertambah karena rekan-rekan Tian di Kupang juga tidak mengetahui keberadaannya.
Pada awal Oktober 2022, keluarga mendapat informasi adanya penemuan mayat tanpa identitas di Liliba. Keluarga kemudian meminta bantuan kerabat di Kupang yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mengirimkan foto jenazah tersebut.
Setelah dicocokkan, ciri-ciri fisik seperti bentuk wajah, struktur gigi, dan tahi lalat di dagu bagian bawah bibir diyakini sama dengan ciri-ciri Tian.
Pada 5 Oktober 2022, orang tua korban bertolak dari Bandara Lede Kalumbang, Sumba Barat Daya, dan tiba di Bandara El Tari, Kupang, pukul 11.15 WITA.
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dr. Edy Hasibuan kemudian mengambil empat sampel DNA di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, yakni darah, air liur, rambut, dan kuku tangan orang tua korban.
Sambil menunggu hasil uji dari Laboratorium Mabes Polri, penyidik juga meminta keterangan dari kedua orang tua korban untuk memastikan identitas jenazah yang ditemukan pada 2 Agustus 2022.
Hasil uji DNA diterima pada Rabu, 9 November 2022, setelah menunggu satu bulan empat hari. Hasilnya menyatakan 100 persen identik dengan Tian Bokol.
Jenazah korban dimakamkan oleh Dinas Sosial Kota Kupang di TPU Damai, Fatukoa, pada 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT
Jenazah kemudian dibongkar pada Kamis, 17 November 2022, dan dipulangkan ke kampung halamannya pada Jumat, 18 November 2022, menggunakan pesawat Wings Air IW-2921.
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota selama hampir dua tahun. Atas desakan keluarga dan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama OKP SBD, kasus ini diambil alih Polda NTT pada Jumat, 3 Mei 2024.
Pada 3 Desember 2025, Polda NTT berhasil menangkap tujuh tersangka di Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang. Ketujuh tersangka berinisial MAN (21) FMN (22), JK (28), HVGYS (22), AKAP (22), APFM (22) dan WIT (23).
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara
Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku