Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 07:50 WIB
ist
Keluarga dan penasehat hukum saat mendengarkan penjelasan terkait gelar perkara di Polda NTT

digtara.com -Polda NTT melakukan gelar perkara kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Dalam gelar perkara tersebut, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Ketiganya masing-masing Therenzius Lazakar (Golkar), Nobertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP).

Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau masih menjadi saksi.

Semula, pihak keluarga dr. Icha melaporkan empat orang sebagai terduga pelaku.

Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.

Baca Juga: Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang digelar di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026) dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.

Sebelum gelar perkara, penyidik meminta kehadiran orang tua dan penasehat hukum almarhumah dr. Icha.

Hadir dalam pertemuan tersebut orang tua dari almarhumah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur serta adik almarhumah.

Pertemuan berlangsung 45 menit. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal hingga Senin siang.

Hadir pula penasehat hukum korban, Viktor Emanuel Manbait, Cony Tiluata dan Arif Rahman.

Penyidik menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan langkah yang ditempuh penyidik.

Gelar perkara sendiri dihadiri penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation, Itwasda, Bidkum dan Bid Propam Polda NTT.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Polda NTT ke orang tua dr. Icha.

Surat nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditanda tangani Kompol Edy, Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT ditujukan kepada Gabriel Pakaenoni.

Dalam surat inu dijelaskan bahwa sesuai hasil gelar perkara, para peserta sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

"Sedangkan terlapor Maria Matildis Sau belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti," demikian isi surat tersebut.

Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf yang dikonfirmasi masih berada di Nagekeo untuk penanganan korban gempa bumi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam kaitan dengan perkara ini, penyidik sudah memeriksa 50 orang termasuk delapan orang saksi ahli.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.

Baca Juga: Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.

dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

Tim dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Kupang.

Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.

Ditreskrimum Polda NTT mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.

Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Laporan untuk empat orang terlapor disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (3/7/2026).

Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.


Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026

Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.

Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.

Baca Juga: Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.

Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi.

Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.

Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"

Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

Pihak keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi yang terjadi di depan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.

Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.

Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri.

Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.

Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.

Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.

Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.

dr. Icha ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Nusantara

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Nusantara

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Nusantara

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Nusantara

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Nusantara

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!