digtara.com -Sebanyak 928 liter minuman keras (Miras) tradisional diamankan personel Satresnarkoba Polres Alor, Minggu (23/8/2026).
Upaya menggagalkan masuknya minuman keras secara ilegal ke wilayah Kabupaten Alor berlangsung di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Alor terhadap sejumlah kendaraan ekspedisi yang diduga membawa minuman keras dari luar daerah masuk ke Kabupaten Alor.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Alor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang baru tiba di wilayah Kabupaten Alor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan liter minuman keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Alor.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 18 jerigen jenis sopi Kiser berukuran 35 liter dengan total 630 liter, dua jerigen jenis moke berukuran 35 liter dengan total 70 liter, serta 380 botol moke berukuran 600 mililiter yang dikemas dalam dos dan diisolasi dengan total 228 liter.
Baca Juga: Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok
Total keseluruhan minuman keras jenis sopi Kiser dan moke yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba
Polres Alor mencapai 928 liter.
Kegiatan tersebut dipimpin Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Alor. Bripka Yean Langkamang dan Ps Kanit II Satresnarkoba Polres Alor, Bripka Bernadinus Suban Masan bersama personel Satresnarkoba Polres Alor lainnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengapresiasi langkah cepat dan kejelian personel Satresnarkoba Polres Alor dalam mengungkap upaya masuknya ratusan liter minuman keras tersebut ke wilayah Kabupaten Alor.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Alor dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kejelian anggota dalam melakukan pemeriksaan telah berhasil mencegah ratusan liter miras tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat," tegas Kapolres pada Selasa (25/8/2026).
Kapolres menegaskan, Polres Alor akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras, termasuk mengantisipasi masuknya minuman keras dari luar daerah melalui jalur distribusi dan ekspedisi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasukkan dan mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Alor. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti secara profesional," ujarnya.
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberadaan minuman keras yang beredar secara ilegal berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak dilakukan pencegahan sejak awal.
Seluruh barang bukti 928 liter minuman keras saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Alor untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Personel Satresnarkoba Polres Alor masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik, asal, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya memasukkan minuman keras tersebut ke wilayah Kabupaten Alor.
Polres Alor memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal dan menjaga Kabupaten Alor tetap aman, tertib dan kondusif.
Baca Juga: Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok