digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II, perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka berinisial GAF, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, akhir pekan lalu.
GAF disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menguraikan kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban yang masih dibawah umur melalui pesan singkat dan mengajaknya untuk datang menemui tersangka.
Setelah menerima lokasi yang dikirimkan tersangka, korban kemudian mendatangi tempat tersebut setelah keluar dari kampus.
Tiba di lokasi, korban masuk ke dalam kamar kos milik teman tersangka dan sempat berbincang bersama tersangka serta seorang saksi.
Baca Juga: Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Tidak lama kemudian, saksi meninggalkan kamar sehingga korban hanya bersama tersangka.
"Selanjutnya, tersangka mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban," jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
"Setelah dilakukan tahap II, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan pihak jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk menjalani proses selanjutnya, yakni penuntutan hingga nantinya mengikuti persidangan di pengadilan," ujar Kasat Jumpatua.
Proses hukum yang dilakukan penyidik merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban, serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga korban mendapatkan keadilan. Polri akan terus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional," tegas Kasat REskrim
Polresta Kupang Kota.
Kasat AKP Jumpatua juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar senantiasa menjauhi setiap bentuk perbuatan melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan," tandasnya.