digtara.com -Unit Regident Satlantas Polres Manggarai bersama UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai dan Jasa Raharja memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat korban gempa bumi yang mengalami kehilangan maupun kerusakan dokumen kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 di Posko Lapangan SDK Robo, tepatnya di Kampung Tango, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
Pelayanan ini ditujukan khususnya bagi masyarakat terdampak gempa bumi berkekuatan 7,7 SR yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Dalam situasi pasca bencana, tidak sedikit warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat dampak gempa.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Regident Polres Manggarai memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengalami kehilangan maupun kerusakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas memberikan informasi terkait pelayanan yang dapat diakses masyarakat untuk membantu proses pengurusan dokumen kendaraan yang terdampak bencana.
Baca Juga: Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Selain itu, masyarakat yang mengalami kehilangan maupun kerusakan SIM juga mendapatkan pelayanan dan sosialisasi mengenai mekanisme pengurusan dokumen pengganti.
Kehadiran Unit Regident bersama UPTD Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja di lokasi pengungsian merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat terdampak bencana.
Pelayanan secara langsung di lokasi diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh kembali dokumen penting yang hilang atau rusak tanpa harus menghadapi kesulitan di tengah kondisi pascabencana.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Manggarai menunjukkan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak gempa bumi, sekaligus memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terpenuhi dengan baik.