digtara.com -EP (55), seorang laki-laki yang beralamat sesuai KTP di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah tidak berkutik saat diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
EP diamankan di Kabupaten Kupang, NTT karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita oleh Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri berdasarkan laporan polisi nomor LP/311/VIII/2026/SPKT, tanggal 23 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi yang diproses di Polda NTT, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di wilayah Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b KUHP.
Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Tim Zero Ditres PPA dan PPO
Polda NTT kemudian mencari terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditemukan dan polisi langsung mengamankan yang bersangkutan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.