digtara.com -Proses hukum kasus penjualan obat dan praktek pengobatan tanpa izin yang yang ditangani Polres Sabu Raijua terus bergulir.
Kasus ini melibatkan dua ibu rumah tangga yakni RA alias Riska (33) asal Kecamatan Batang dan L alias Lisa (30) asal Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pihak kejaksaan negeri Sabu Raijua menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Jumat (28/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua didasari surat dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tanggal 27 Agustus 2026 dengan Nomor B-1699/N.3.26/Eku/08/2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Lisa dan Riska Anti sudah Lengkap (P.21).
"Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat dan aman dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan Polres Sabu Raijua," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, AKP Markus Foes, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Dengan pelimpahan ini maka kewenangan selanjutnya ada pada Kejaksaan Negeri
Sabu Raijua sambil menunggu proses persidangan.
Keduanya tersangka ini tiba di Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua pada awal Mei 2026 lalu menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90.
RA dan L juga melakukan praktek bekam dengan alat vakum dan jarum serta pijat refleksi dari rumah ke rumah. Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan.
RA merupakan lulusan salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan L berpendidikan SMP. Keduanya hanya belajar kursus bekam selama satu minggu di Makassar.
Obat Magnesium Celebes Spray dijual seharga Rp 75.000/botol. Namun harga bervariasi tergantung penawaran. Ada yang dijual dua botol Rp 100.000, bahkan 20 botol Rp 1.000.000.
Padahal, harga beli dari produsen rumahan Anugrah Alami di Makassar, Sulawesi Selatan hanya Rp 25.000/botol.
Selama di Raijua sejak 10 April 2026 sudah terjual sebanyak 90 botol di wilayah Seba, Kecamatan Sabu Barat.
Obat ini terjual 20 botol saat mereka tinggal di salah satu penginapan pada 19 April 2026. Saat kembali ke Raijua 27 April 2026 dan menginap di Maboro, Kelurahan Ledeunu, terjual lagi 13 botol dalam tiga hari. Total obat yang laku 123 botol dari 283 botol yang dibawa.
Obat Magnesium Celebes Spray yang diklaim bisa menyembuhkan asam urat, rematik, lambung, sakit perut, tegang leher, sakit lutut, sakit kepala, hingga sesak nafas, hanya terdaftar di LPPOM Nomor 103.609.991 CDP/KES 001/VS/AC/KES.U-19.
Hasil koordinasi awal pihak kepolisian dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat. Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Baca Juga: Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan Kedua pelaku menggratiskan praktek bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat. Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis. Keduanya mengaku sudah lama berjualan obat dan praktik pengobatan.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, satu jerigen Bimoli 1000 ml dan satu botol Aqua ukuran 1,5 liter berisi minyak tester, satu set alat bekam, serta satu set pulpen bekam dan jarum.
Penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang tersebut.
Sampel barang bukti ini dibawa ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Kupang.