digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan dua orang pria yang merupakan terduga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres TTS.
Keduanya diamankan pada Sabtu (29/8/2026) di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Kedua pria yang diamankan polisi masing-masing DN alias Dami (26) dan YF alias Lius (57). Keduanya merupakan warga Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Dami dan Lius diduga terlibat kasus judi online (Judol) yang dilakonkan sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Dami sendiri merupakan bandar dan pengelola. Sementara Lius adalah pemain. Warga lain pun termasuk tetangga kedua terduga pelaku dilaporkan ikut menjadi pemain.
Kasus ini ditangani Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/A/09/VIII/2026/SPKT/ Polres TTS/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2026.
Baca Juga: Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Penangkapan dan pengungkapan ini bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 petang sekitar pukul sekira pukul 17.10 wita saat URC Resmob Polres TTS mendapatkan informasi terkait aktivitas sekelompok masyarakat yang melakukan praktik perjudian berupa judi togel di rumah terduga pelaku Dami.
Tim URC Resmob Polres TTS melakukan langkah penyelidikan dan pengintaian sehingga dapat mengetahui posisi lokasi kejadian.
.
Baru pada Sabtu, 29 Agustus 2026 siang sekira pukul 13.30 wita, tim URC Resmob Polres TTS melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Dami beserta barang bukti.
Polisi pun mengamankan uang tunai terdiri dari uang kertas pecahan Rp.1.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak sembilan lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak dua lembar.
Uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak tiga lembar serta pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar.
Polisi juga menemukan uang dalam akun judi online yakni akun atas nama Ayub08 sebanyak Rp.466.112, akun atas nama Finda26 sebanyak Rp 10.449 atau total uang sebanyak Rp 1.166.561.
Diamankan pula buku tulis bertuliskan angka dan shio, handphone android, redmi 9A warna hitam, Oppo A58 warna hitam, Oppo a5 warna biru dan tas warna hitam merk Ockeyx
Dua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres TTS untuk interogasi dan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Dami sendiri mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan tahun 2025. Ia bertindak sebagai bandar. Sementara tetangga dan warga lain menjadi pemain.
Untuk pembayaran pada praktek perjudian tersebut, Dami sebagai bandar mendapatkan upah dari setiap taruhan sebanyak lima persen atau sekitar Rp 5.000 jika taruhan dua angka dikali Rp1.000.
Setiap angka taruhan diterima dari para pemain dan langsung diisi melalui situs Judol (eurotogel).
Damianus mempunyai dua akun pada situs yakni akun atas nama Ayub08 dengan rekening BRI nomor 473101042365532 atas nama Fira Desanti Tlonaen dan akun Finda26 dengan nomor rekening BRI 473101040146534 atas nama Fira Desanti Tlonaen.
Sementara Lius mengaku sering mengisi angka taruhan judi togel melalui akun Dami dengan perjanjian bayaran 95 persen dan lima persen untuk upah bandar.
Baca Juga: Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil