digtara.com - Kasus peredaran uang palsu terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Dongan Aruan (35) diamankan polisi setelah diduga mencoba menggunakan uang palsu untuk berbelanja.
Aksi tersebut terbongkar setelah pedagang menyadari uang yang diberikan pelaku tidak asli. Saat itu, Dongan hendak membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan
uang palsu.
Kepolisian kemudian mengamankan pria asal Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tersebut di lokasi kejadian.
Kronologi Pelaku Membelanjakan Uang PalsuKanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 10.50 WIB.
Sebelum kejadian, pelaku berangkat dari rumahnya untuk menemui saudaranya di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam perjalanan menuju rumah saudaranya, Dongan terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia mencoba membeli bawang dengan harga Rp5.000.
Baca Juga: Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
"Pelaku mencoba membelanjakan
uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp5.000," kata Poltak, Rabu (2/9/2026).
Namun, transaksi tersebut gagal setelah pedagang mengetahui bahwa uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu.
Pedagang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Mapolsek Medan Kota.
Polisi Amankan Pelaku di Pasar Simpang LimunSetelah menerima laporan, petugas Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan Dongan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Saat diperiksa petugas, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Poltak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul uang palsu yang digunakan pelaku.
Uang Palsu Rp1,6 Juta Dibeli Secara OnlineDari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu tersebut diperoleh pelaku melalui pembelian secara online.
Poltak mengatakan, uang palsu itu dipesan sekitar enam hari sebelum pelaku diamankan. Paket yang diterima Dongan berisi uang palsu dengan nilai mencapai Rp1,6 juta.
"Uang palsu dipesan secara online enam hari lalu. Kemudian, paket berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta diterimanya. Setelah itu, pelaku berangkat ke Medan untuk mengedarkan uang palsu," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap Dengan demikian, aksi membeli bawang senilai Rp5.000 di Pasar
Simpang Limun diduga menjadi bagian dari upaya pelaku mengedarkan
uang palsu tersebut.
Pelaku Disebut Pernah Terjerat Kasus SerupaPolisi juga mengungkap bahwa Dongan Aruan bukan pertama kali berurusan dengan aparat terkait kasus
uang palsu.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku disebut pernah diamankan polisi dalam kasus yang sama pada 2026.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Kota. Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan asal-usul uang palsu yang dibeli secara online tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pedagang untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika melakukan transaksi di pasar atau pusat perdagangan.