Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 18:00 WIB
ist
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

digtara.com -Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membongkar praktik perjudian online (judol) yang dijalankan secara terselubung.

Modusnya terbilang tidak biasa, yakni memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan pemasangan nomor judi online kepada pelanggan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola perjudian online dan YF yang merupakan pemain.

Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.

Tim Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DN bersama YF di kediaman ibu DN, Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu siang.

Baca Juga: Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu (29/8/2026) siang," ujar AKBP Kristyan.

Saat diamankan, DN diketahui tengah melakukan aktivitas pencatatan angka taruhan, sementara YF menyerahkan uang untuk pasangan judi.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DN telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.

Modus yang digunakan DN cukup terselubung. Sehari-hari, DN berprofesi sebagai penjual ikan keliling.

Namun, dibalik aktivitas tersebut, ia memanfaatkan interaksi dengan para pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.

Dengan cara itu, aktivitas perjudian seolah menyatu dengan rutinitasnya sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai.

Untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut, DN diketahui mendaftarkan dua akun judi online.

Dalam pengoperasiannya, transaksi dilakukan menggunakan rekening bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.

Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp 690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.

Polisi masih mendalami aliran transaksi serta aktivitas perjudian yang dilakukan DN, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Baca Juga: Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Kapolres TTS menegaskan, dari dua orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka.

DN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, YF belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. YF dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.


"Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor," jelas AKBP Kristyan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Barang bukti tersebut terdiri dari: Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau, yang berisi akun judi online. Satu kartu ATM BRI atas nama FDT.

Dua buku tulis yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi. Satu pulpen dan sejumlah kertas pasangan.

Satu tas berwarna hitam bertuliskan "OKEY". Uang tunai sebesar Rp790.000, yang terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik saksi YF.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara.

Baca Juga: Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Tersangka DN dijerat pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar (Kategori VI).

Saat ini penyidik Satreskrim Polres TTS tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain memproses tersangka, kepolisian juga akan menindaklanjuti keberadaan situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Satreskrim Polres TTS berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengupayakan penutupan atau pemblokiran situs judi online yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku di tingkat lokal, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap platform perjudian online yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerugian.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT kembali menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan keluarga," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.

Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polda NTT dan Polres TTS dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dilakukan dengan modus terselubung.

Baca Juga: Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan


"Polri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian sangat penting dalam membantu pengungkapan dan pemberantasan praktik-praktik perjudian seperti ini," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, praktik perjudian dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari judi online. Jangan menjadi pemain, bandar, maupun pihak yang membantu memfasilitasi kegiatan perjudian. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Nusantara

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Nusantara

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Nusantara

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Nusantara

104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Nusantara

Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan