digtara.com -Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristyan B. Martino berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Penegasan itu disampaikan saat pengembalian barang bukti di depan ruang Satuan Lalu Lintas Mapolres TTS, Rabu (2/9/2026) siang.
Kapolres TTS menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh lingkungan Polres TTS, baik di Satuan Lalu Lintas maupun Satuan Reserse serta Polsek jajaran.
Setiap pengembalian barang bukti, baik terkait pelanggaran lalu lintas maupun perkara pidana, diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang transparan, bersih, akuntabel, dan profesional. Pengambilan barang bukti di Sat Lantas maupun Sat Reskrim serta polsek jajaran dikeluarkan secara gratis, tanpa biaya apa pun," tegas Kapolres TTS pada Jumat (4/9/2026)..
Kapolres juga membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat.
Baca Juga: Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
"Jika menemukan oknum anggota yang mencoba meminta uang jaminan atau biaya pengurusan barang bukti, masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melapor melalui nomor WhatsApp "Lapor Kapolres" pada nomor +211910782784," tegas Kapolres .
Kapolres berharap komitmen ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, sementara bagi seluruh personil Polres TTS, hal ini wajib ditaati sebagai aparat penegak hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres TTS didampingi Kasat Lantas, Iptu Komang Astina sekaligus menyerahkan kembali sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas kepada pemiliknya secara langsung dan tanpa biaya apa pun.
Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polres TTS sekaligus mewujudkan pelayanan yang jujur