digtara.com -Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (3/9/2026) petang
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan
Hutan Keun yang berada tepat di pinggir ruas jalan raya Keun – Manufui,
Kabupaten TTU.
Kawasan tersebut diketahui ditumbuhi tanaman jati serta sejumlah jenis pohon lainnya.
Kebakaran diperkirakan mulai diketahui pada sore hari dan menimbulkan kepulan asap serta kobaran api yang membakar vegetasi dan semak-semak kering di kawasan hutan.
Regu Raimas Sat Samapta/Sabhara Polres TTU yang dipimpin Kasat Sabhara Polres TTU, AKP Ferdy Y. Bessie sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polres TTU.
Personel Polsek Insana juga langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Baca Juga: Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Pada saat yang bersamaan, regu Raimas yang berada tidak jauh dari lokasi juga segera ke lokasi dan bersama-sama melakukan upaya pemadaman.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah membakar sejumlah bagian kawasan hutan.
Dengan kondisi medan yang cukup sulit dan keterbatasan peralatan pemadam, anggota Polri melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya, termasuk ranting-ranting kayu yang masih memiliki daun.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus jalur rambatan api sekaligus mencegah kobaran meluas lebih jauh ke dalam kawasan hutan.
Berkat respons cepat dan kerja sama personel Polsek Insana bersama Regu Raimas Polres TTU, api berhasil dipadamkan.
Meskipun demikian, petugas masih ditemukan sejumlah titik api kecil yang berasal dari tunggul-tunggul pohon bekas tebangan, khususnya di bawah jaringan kabel listrik PLN.
Personel kepolisian kemudian memastikan titik-titik tersebut tidak kembali membesar dan melakukan pemantauan terhadap kondisi sekitar.
Beruntung tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Lokasi kebakaran juga berada cukup jauh dari permukiman warga sehingga tidak sampai menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat di sekitar kawasan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus diikuti dengan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Kapolres meminta seluruh personel, khususnya para Bhabinkamtibmas, untuk tidak bosan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online "Jangan bosan dan jangan capek untuk terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan ataupun sengaja membakar hutan. Tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres TTU.
Kapolres juga menekankan pentingnya kecepatan informasi, kesiapsiagaan personel dan tindakan awal di lapangan sebagai bagian penting dalam mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Setiap informasi dari masyarakat terkait munculnya titik api diharapkan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres TTU dan Polsek jajaran.
Upaya pencegahan
Karhutla di wilayah hukum Polres TTU terus dilakukan melalui patroli, sambang dan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas, sekaligus mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, potensi Karhutla diharapkan dapat ditekan sedini mungkin demi menjaga keselamatan, kelestarian hutan, serta keamanan wilayah Kabupaten TTU.