digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini melibatkan YPSB alias Yohanes (46) yang juga mantan pimpinan
Universitas San Pedro Kupang.
Penyidik yang menangani kasus ini kemudian melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (3/9/2026).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan perkara tersebut dilaporkan oleh korban HNCL, dan terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, di kawasan Taman Tagepe, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus bermula ketika tersangka menghubungi korban setelah mendapatkan nomor telepon korban melalui Facebook.
Tersangka kemudian menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, untuk jangka waktu satu bulan. Mobil tersebut lalu digunakan selama beberapa bulan.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
"Namun, pada Maret 2023, tersangka yang mengalami kesulitan ekonomi kemudian mencari pinjaman uang dengan menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka lalu menghubungi seseorang berinisial RP dan menawarkan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman.
Karena dokumen kendaraan bukan atas nama tersangka, YPSB maka RP awalnya tidak bersedia memberikan pinjaman.
Sekitar satu minggu kemudian tersangka kembali menghubungi RP dan meyakinkan bahwa mobil tersebut merupakan miliknya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat kwitansi jual beli fiktif, seolah-olah mobil tersebut telah dibeli dari seseorang berinisial NS dengan harga Rp 140 juta.
"Tersangka juga menunjukkan surat keterangan kehilangan BPKB beserta berita acara interogasi tertanggal 6 Maret 2023," sebut AKP Jumpatua.
Setelah yakin dengan keterangan tersangka, RP kemudian menyerahkan uang pinjaman secara bertahap dengan total Rp 57 juta.
"Korban lalu serahkan uang kepada tersangka secara bertahap, yakni Rp 40 juta, Rp 7 juta dan Rp 10 juta. Tersangka lalu menyerahkan mobil beserta surat-surat kendaraan kepada RP sebagai jaminan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," beber mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2026 di Kota Batam oleh Kanit Pidum IPDA Arif Bimayuda bersama anggota, dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan "Setelah tersangka berhasil diamankan dan proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Tipidter melaksanakan tahap II kepada JPU Kejari Kota Kupang. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana, termasuk terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.
"Keberhasilan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen atau keterangan yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya dalam transaksi kendaraan maupun pinjam-meminjam dengan jaminan," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV senilai Rp 200 juta.
YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya yang merugikan sejumlah pihak.
Namun disisi lain, mantan wakil rektor I Universitas San Pedro Kupang ini mengaku tidak bisa melakukan ganti rugi yang dialami para korban.
Ia beralasan melakukan aksinya untuk menutupi hutang yang selama ini melilit nya dan sudah jatuh tempo
"Akumulasi hutang dan terdesak penagihan sehingga saya melakukan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu," ujar Yohanes di Polresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026) lalu.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan Yohanes beralasan kalau awalnya ia berpikir akan ada solusi terhadap hutang yang dialami. "Awalnya saya berpikir ada solusi tapi (hutang) tidak bisa saya tangani semua," tandas mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri ini.
Yohanes mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon maaf kepada korban yang sudah ditipu dan barangnya digelapkan.
"Saya menyesal dan mohon maaf pada korban karena saya sudah tipu dan gelapkan barang mereka. Saya janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tandas Yohanes.
Ada empat perkara pidana yang menjerat oknum dosen tersebut dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah;
Kasus pertama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK alias Ros dengan janji imbalan uang Rp 75 juta.
Di bulan yang sama, tersangka menyewa mobil toyota Kijang Super milik korban, namun langsung digadaikan sepihak kepada orang lain senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus kedua dalam laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023. Tersangka menjual tanah fiktif seluas 2.000 m2 di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL alias Rudi seharga Rp 100 juta.
Transaksi dilakukan di kantor notaris di Kota Kupang, namun hingga dilaporkan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.
Kasus ketiga sesuai laporan polisi nomor LP/B/1058/XI/2023. Tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL alias Hari sejak Juli 2022.
Tersangka lalu menggadaikannya mobil tersebut secara ilegal kepada saksi RP alias Ridwan seharga Rp 57 juta pada Maret 2023.
Kasus keempat tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024. Tersangka meminjam uang kepada korban RP alias Ridwan dengan jaminan mobil Daihatsu Xenia yang sama.
Untuk meyakinkan korban, tersangka nekat membuat dokumen kepemilikan dan surat kehilangan palsu. Korban Ridwan mengalami kerugian total Rp 57 juta.
Dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah pulau dan kota.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, Yohanes kabur dari Kupang menuju Surabaya kemudian ke Banyuwangi, lalu bergeser ke Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya sejak Mei 2024, tersangka menetap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan menyamar dengan beralih profesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim
Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam.
Pada Sabtu 4 Juli 2026 dinihari, tersangka Yohanes berhasil diringkus di dalam kamar kosnya tanpa melakukan perlawanan.