digtara.com - Polisi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Manggarai Timur menindak dan membubarkan permainan judi sabung ayam pada hari Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi kegiatan berada di Kampung Kajukaro, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Tim URC Resmob Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sabung ayam, empat ekor ayam jantan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
Baca Juga: Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di Manggarai Timur," tegas Kapolres pada Sabtu (5/9/2026).
Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian serta aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur.