digtara.com -MM (31), seorang guru pria di Kabupaten Sumba Barat, NTT diduga mencabuli belasan pelajar sekolah dasar di tempat ia mengajar.
Aksi ini sudah lama dilakukan MM dan baru terungkap saat ini setelah beberapa korban buka suara terkait aksi tidak terpuji MM.
Hingga saat ini, ada 13 korban aksi pencabulan ini. Angka ini masih bisa bertambah sehingga Polres Sumba Barat pun membuka Posko pengaduan.
"Korbannya adalah siswa dan siswi," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas, Ipda Ruslan M. Amin pada Sabtu (5/9/2026).
Dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
"Kami telah menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat," ujar Ipda Ruslan.
Baca Juga: Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
MM sendiri merupakan
guru tenaga honorer di sekolah dasar tersebut
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa delapan orang saksi.
"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut," tambah Ipda Ruslan.
Penyidik telah mengirimkan pemeriksaan Visum Et Repertum ( VER ) terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat serta melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Psikologi.
Dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, unit PPA Satreskrim
Polres Sumba Barat telah menetapkan oknum
guru MM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ipda Ruslan.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari kedepan.
Selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses penanganannya.
Penyidik telah melakukan pendataan terhadap jumlah korban dan hingga saat ini sudah terdapat 13 orang anak yang menjadi korban.
Selama proses penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
Untuk itu Polres Sumba Barat membuka Posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke posko pengaduan jika mengetahui adanya korban lainnya.
Baca Juga: Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores