digtara.com -Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menertibkan sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalan M. Praja, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Minggu (6/9/2026) sore.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi DH 8055 EL, yang dikendarai oleh CL.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa Polsek Alak akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya saat berada di luar rumah, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang dapat mengganggu Kamtibmas," tegasnya.
Baca Juga: Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi