digtara.com -Kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terjadi di Kabupaten Rote Ndao, NTT akhir pekan lalu.
Yusuf Elifas Pah nyaris ditebas dengan parang oleh FMB (40) tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa initerjadi di RT 006/RW 003, Desa Ba'adale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Tersangka FMB sudah diamankan polisi dan dijebloskan ke ruang tahanan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain mengamankan FMB bersama barang bukti diantaranya sebilah parang dan kursi plastik.
Ia menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sek Lobalain/Res Rote Ndao/NTT.
Baca Juga: Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan yang dilakukan terhadap korban.
Kapolsek Lobalain, Ipda Djony Elvis Pada membenarkan kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan ini.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Rote Ndao. Demi kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan," ujarnya pada Minggu (6/8/2026).
Disebutkan kalau ttersangka FMB telah diamankan sesuai surat perintah penahanan yang ada
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 4 hingga 23 September 2026 mendatang," ungkap Kapolsek.
Menurutnya, penegakkan hukum yang telah dilakukan usai melalui proses penyidikan lebih lanjut dengan alat bukti yang cukup serta adanya keterangan dari beberapa saksi, selanjutnya sesuai prosedur hukum status tersangka ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
Kejadian berawal saat korban yang sedang duduk bersama tetangga di teras samping rumah Thobias Mbolik.
Tiba-tiba datang tersangka bersama anaknya yang bernama Mat Bessie menemui korban.
Setelah berhadapan dengan korban, tersangka mengajak korban untuk ke rumah mama Sin Kiak.
Namun ajakan tersangka tersebut ditanggapi oleh korban dengan meminta terlapor untuk duduk dan berbicara, tapi permintaan tersebut disambut oleh tersangka dengan langsung mengambil sebilah parang yang tersimpan di celana bagian belakang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
Baca Juga: 10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau Beruntung tebasan tersebut ditangkis korban menggunakan sebuah kursi yang dipakai korban untuk duduk.
Tak henti sampai disitu, tersangka melakukan perbuatan tersebut lagi sebanyak dua kali dan kembali ditangkis korban menggunakan kursi plastik tersebut sehingga kursi plastik tersebut patah.
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Lobalain untuk dilakukan proses hukum.
Selanjutnya dalam pengembangan penyidikan kemudian FMB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp-HAN /02/IX/Res 1.24./2026 Sek Lobalain, tanggal 4 September 2026 dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolres Rote Ndao.
Tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) atau pasal 448 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Percobaan Pembunuhan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.