digtara.com -Sejak akhir pekan lalu, tersebar luas video dugaan pungli seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga yang diduga terkena tilang.
Aksi ini terjadi di Jalan Trans Timor Raya, Kabupaten Kupang dan mendapat beragam komentar baik di facebook, tiktok maupun instagram.
Video ini menjadi sorotan di berbagai grub lokal Kota Kupang dan dibagikan di berbagai media sosial.
Dalam video itu ada cuitan percakapan antara seorang polisi diduga anggota Polantas Polres Kupang dan warga yang terkena tilang. Dalam waktu sekejap video di media sosial langsung menuai komentar dari berbagai netizen.
Dalam percakapan singkat itu, oknum polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor sebagai syarat melewati jalur razia polisi.
Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.
Baca Juga: Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli
Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik
Mantan Kapolres Flores Timur ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jajarannya yang tidak profesional, menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Lalu Lintas.
Oknum anggota tersebut saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Propam Polres Kupang.
"Tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas
Kapolres Kupang pada Senin (7/9/2026).
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun prosedur operasional standar (SOP), yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin dan hukum yang berlaku secara tegas.
Sikap ini merupakan bentuk komitmen Polres Kupang untuk menjaga integritas institusi dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan arogan maupun ketidakprofesionalan di lapangan.