digtara.com -Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Palapa, tepatnya di depan DIY Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (6/9/2026) subuh sekitar pukul 03.37 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga
sepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu telah dilaporkan ke Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/A/381/IX/2026/SPKT.SATLANTAS/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masing-masing sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DH 2545 PG, sepeda motor Honda PCX warna hitam nomor polisi DK 4224 UBD, dan sepeda motor Suzuki Spin warna pink nomor polisi DH 5734 AN.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kecelakaan bermula ketika pengendara Yamaha NMAX, Redemptus Daniello L. Regaletha (26), dan pengendara Honda PCX, Gilbert Marthin Fanggidae (27), bergerak searah dari kawasan Alfamart El Tari menuju lampu merah Palapa.
Pada saat yang bersamaan, pengendara Suzuki Spin, Habsahnawati (39) datang dari arah SMA Mercusuar dan berbelok ke kanan menuju arah El Tari.
Baca Juga: Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia
Saat tiba di lokasi kejadian, Suzuki Spin tersebut bertabrakan dengan Yamaha NMAX.
Benturan menyebabkan pengendara Suzuki Spin terjatuh dan terpental ke bagian tengah atau as jalan.
Honda PCX yang berada di belakang Yamaha NMAX kemudian tidak sempat menghindar maupun melakukan pengereman secara optimal karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Sepeda motor tersebut akhirnya kembali terlibat dalam kecelakaan dengan pengendara Suzuki Spin yang telah terjatuh di badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, Habsahnawati mengalami luka serius pada bagian wajah, lebam pada mata kiri, serta mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan telinga. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, pengendara Yamaha NMAX, Redemptus Daniello L. Regaletha, mengalami luka pada kaki kiri dan lecet pada kaki kanan.
Sedangkan pengendara Honda PCX, Gilbert Marthin Fanggidae, mengalami luka lecet pada lutut kanan dan mengeluhkan sakit pada bagian punggung sebelah kiri.
Kedua korban yang mengalami luka kemudian mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kronologi yang diperoleh petugas, pengendara Suzuki Spin, Habsahnawati, diduga menjadi pihak yang lalai dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Namun, penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan oleh Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polresta
Kupang Kota untuk memastikan rangkaian kejadian serta faktor penyebab
kecelakaan.
Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka,
kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada ketiga kendaraan yang terlibat. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.
Petugas Satlantas Polresta Kupang Kota yang menangani kejadian tersebut telah menerima laporan, mencatat data dan identitas korban, mengamankan barang bukti kendaraan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Peristiwa kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota.
Penyidikan dilakukan untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia