digtara.com -RNKM, warga Kabupaten Sumba Timur, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).
Penetapan RNKM sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur pada Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, seksi Propam Polres Sumba Timur masih menangani dan mendalami dugaan keterlibatan PBU, oknum anggota Polri dalam perkara ini.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sumba Timur setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat serta saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian dan menangkap tangan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Baca Juga: Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RNKM sebagai tersangka dalam perkara dugaan
pencurian ternak.
Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan anggota Polres Sumba Timur, PBU.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa dan dugaan peran yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Terhadap perkara yang berkaitan dengan PBU telah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP.
Dengan demikian, terhadap PBU saat ini proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolres Sumba Timur Soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dalam Kasus Pencurian Ternak
"Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait PBU, Seksi Propam Polres Sumba Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal dan menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik segera melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
Baca Juga: Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri Masyarakat juga diminta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.