digtara.com -Biara St. Arnoldus di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dimasuki pencuri pada Selasa (8/9/2026) dini hari.
Aksi dugaan pencurian tersebut berawal sekitar pukul 00.30 WITA ketika terduga pelaku kepergok saat berupaya mengambil tas dari salah satu kamar di dalam kompleks
Biara St. Arnoldus TDM.
Pemilik tas yang juga seorang fratet mengetahui kejadian tersebut sehingga langsung berteriak dan mengejar hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi.
Saat kejadian, warga bersama pihak biara memanfaatkan layanan kepolisian 110 Polresta Kupang Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Penanganan cepat dilakukan jajaran Polresta Kupang Kota dengan mengamankan seorang pria berinisial AJH (45) yang diduga melakukan aksi pencurian di biara TDM.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Pamapta 1, Ipda Agus Supriadi menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 langsung direspons cepat oleh petugas piket.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110, regu piket Pamapta bersama anggota piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian di
Biara St. Arnoldus TDM.
"Terduga pelaku langsung kita amankan ke markas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," ujar Ipda Agus Supriadi.
Selain mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merk Oppo serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik terduga pelaku.
Pada Selasa (8/9/2026) siang kasus dugaan percobaan pencurian tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian.
Ipda Agus Supriadi menyampaikan bahwa korban, yang merupakan salah seorang frater di
Biara St. Arnoldus TDM, memilih untuk tidak membuat laporan polisi resmi dan meminta agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak dan pertimbangan korban yang tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum formal, kami memfasilitasi proses mediasi. Kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan perdamaian, sehingga permasalahan dinyatakan selesai," jelas Ipda Agus.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian 110 Polri jika mengalami, melihat, atau membutuhkan kehadiran aparat kepolisian darurat secara cepat di lapangan