digtara.com -Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Data Satuan lantas
Polres Kupang mencatat, sejak 1 Januari hingga 2 September 2026 terdapat 177 laporan kecelakaan, dengan korban 28 orang meninggal dunia, 42 luka berat dan 233 luka ringan. Kerugian material mencapai sekitar Rp 358,35 juta.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 129 kasus kecelakaan. Artinya, terjadi penambahan 48 kasus.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim mengatakan, hasil analisis dan evaluasi menunjukkan kecelakaan dipengaruhi tiga faktor utama, yakni manusia, kendaraan serta kondisi jalan dan lingkungan.
"Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan. Karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas," ujar Kasat pada Rabu (9/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Satlantas
Polres Kupang juga memperkuat patroli, pengaturan lalu lintas, edukasi dan sosialisasi di sejumlah lokasi rawan kecelakaan.
Menurutnya, upaya menekan angka kecelakaan membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk pemerintah, pengelola jalan, Jasa Raharja dan masyarakat.
"Keselamatan lalu lintas harus dikerjakan bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri," tegas Kasat Lantas.
Iptu Sam mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar karena takut terhadap sanksi.
"Lebih baik terlambat sampai tujuan daripada tidak sampai sama sekali. Jangan kebut-kebutan dan jangan menggunakan HP saat berkendara. Keselamatan adalah yang utama," ujarnya