digtara.com -Tiga orang pria di Kabupaten Sumba Barat Daya tidak berkutik saat ditangkap polisi pada Selasa (8/9/2026) malam.
Ketiganya merupakan pelaku kasus penyerangan, pembunuhandan pembakaran rumah yang terjadi pada 26 September 2024 lalu di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten
Sumba Barat Daya.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi masing-masing SP alias Sairo (50), AWL alias Agus (44) dan BND alias Benyamin (69).
Ketiganya merupakan warga Kampung Kere Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Mereka ditangka di kediaman masing-masing oleh Tim Reaksi Cepat (URC) Polres Sumba Barat Daya yang dipimpin Aiptu Muhammad Ali Akbar, Aiptu Hendrik Filips Tupa bersama dua regu Tim URC Polres Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku ini.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
"Penangkapan tiga terduga pelaku terkait tindak pidana penyerangan, pembunuhan dan pembakaran rumah dilakukan tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita di kediaman mereka di Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur," ujar Kasat pada Rabu (9/9/2026).
Ketiganya terlibat kasus di kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 26 September 2024 lalu.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 september 2024, namun korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Wewewa Timur pada Jumat, 27 September 2024," tambah Kasat.
Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/37/IX/2024/ SPKT/ Sek Wewewa Timur/Res Sumba Darat Baya/Polda NTT, tanggal 27 September 2024.
Pada Selasa (8/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, Tim URC sedang melakukan patroli.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan, penyerangan dan pembakaran pada tahun 2024 lalu sedang berada di rumah mereka masing-masing.
Tim URC langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan.
Mereka pun sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Barat Daya karena sejumlah surat panggilan sebagai saksi diabaikan para pelaku.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.