digtara.com -Kepolisian Resor Sumba Barat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh gurunya.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah pelaksanaan kegiatan trauma healing bagi 14 anak korban
pencabulan.
Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama para orang tua atau wali korban pada Rabu (9/9/2026) di ruangan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Rapat dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Helmi Wildan didampingi KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota.
Kegiatan ini turut dihadiri para orang tua atau wali dari 14 anak yang menjadi korban kasus pencabulan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kegiatan trauma healing merupakan bagian dari upaya Polri untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban, sekaligus memberikan rasa aman dan perhatian kepada mereka setelah mengalami peristiwa yang berdampak terhadap kondisi mental dan emosional.
Baca Juga: Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta persetujuan dan menyampaikan rencana kegiatan kepada para orang tua atau wali korban.
"Trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian dan pendampingan kami terhadap anak-anak yang menjadi korban. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman, nyaman, serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan," jelas AKP Helmi Wildan.
Sesuai rencana, kegiatan trauma healing dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) terpusat di Mapolres Sumba Barat.
Berbagai kegiatan telah dipersiapkan agar proses pemulihan dapat berlangsung secara humanis, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan anak.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Polres
Sumba Barat juga telah berkoordinasi dengan Kabag Psikologi Biro SDM Polda NTT.
Pelaksanaan USEFT akan dilakukan oleh personel Polres
Sumba Barat yang telah memiliki sertifikasi sebagai terapis USEFT, yakni Aipda David Lado Tera dan Aipda Putu Gunadi.
Sementara pendampingan psikologis terhadap para korban akan dilakukan oleh Marlina Selvia Eflin Walu dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat.
Para orang tua atau wali korban yang hadir menyambut baik rencana tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Sumba Barat atas perhatian serta kepedulian terhadap pemulihan mental belasan korban.