digtara.com -ITJI alias Intan Idje (23), perempuan asal Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi di Polres Kupang.
Ia terlibat kasus penipuan dan mengaku sebagai anggota BIN yang bisa meloloskan peserta penerimaan calon bintara
TNI AD.
Kasus ini sudah dilaporkan Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), karyawan BUMN yang juga warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,
"Kasus (penipuan) ini terjadi pada Selasa, 21 Aprill 2026 di rumah korban di Desa Penfui Timur dan dilaporkan pada Rabu,9 September 2026 di Polres Kupang," ujar Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat pada Kamis (10/9/2026).
Kasus ini berawal saat pelaku datang menemui korban untuk meyakinkan korban kalau ia bisa meloloskan anak dari korban dalam mengikuti proses seleksi Secaba TNI AD.
Pelaku juga mengaku sebagai anggota BIN yang memiliki kewenangan meluluskan peserta seleksi TNI AD.
Baca Juga: Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Korban pun terpedaya karena pelaku juga memiliki ID Card Anggota BIN sehingga menyanggupi permintaan pelaku
Pada saat pertemuan itu pelaku meminta korban menyiapkan dana sebesar Rp 20 juta untuk meloloskan anak dari korban dalam proses seleksi tersebut.
Tetapi seiring berjalannya waktu proses seleksi, pelaku sering meminta kepada korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku.
Transfer uang pun dilakukan korban sebanyak 26 kali dengan nominal berbeda.
Terakhir korban mengirim uang ke rekening pelaku pada Sabtu, 5 September 2026 sekira pukul 18.52 Wita.
Total uang yang ditranfer korban ke pelaku berjumlah Rp 140 juta.
Karena korban sering meminta uang, korban mulai curiga.
Kemudian secara diam-diam korban menyelidiki pelaku dan diketahui bahwa pelaku adalah seorang penipu.
"Sudah banyak orang yang menjadi korban," ujar Kasi Humas
Polres Kupang.
Dari kejadian itu pelapor/korban datang ke SPKT Polres Kupang melaporkan guna di proses secara hukum
Pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Kupang dan dikenakan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 tersebut.