digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap dua pemuda, yang terjadi di salah satu gerai Indomaret kawasan Oebufu, Kota Kupang.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim,
AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Saat itu, kedua korban, APT (19) dan ATS (20), sedang berada di rumah seorang teman di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
"Keduanya kemudian didatangi dua orang yang tidak dikenal dan ditanyai dengan nada kasar. Setelah itu, kedua korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor,'" jelas Kasat Reskrim pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam perjalanan kedua korban diduga dikejar oleh kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor.
Para terduga pelaku kemudian menendang ke arah sepeda motor korban, namun tidak mengenai sasaran.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Kedua korban lalu menepikan sepeda motor di salah satu gerai Indomaret di Oebufu untuk menyelamatkan diri.
"Tidak lama berselang, kedua orang tersebut bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban, sehingga korban masuk ke dalam gerai untuk menghindari serangan," urai Kasat Reskrim lagi.
Para terduga pelaku kemudian diduga ikut masuk ke dalam gerai dan melakukan pemukulan serta pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung hingga berdarah, memar pada wajah serta benjolan pada kepala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (11/9/2026) sore, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Afred Bire melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku, dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama ke Mapolresta
Kupang Kota," sebut AKP Jumpatua.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing FYB, DPHAT, dan CRO. Sementara tiga orang lainnya diduga hanya turut serta mendatangi korban untuk menggertak dan melakukan pelemparan batu.
"Saat diamankan, seluruh terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta
Kupang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan," jelas Kasat lagi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, serta menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat.
Dalam kasus ini, tim Jatanras telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap para terduga pelaku, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Subnit 3 Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan pidana kepada pihak kepolisian," pungkas Kasat AKP Jumpatua.