digtara.com -Pelat nomor kendaraan dengan tulisan nyeleneh "BK 54 NGE" viral di media sosial. Kendaraan tersebut diketahui melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil berwarna abu-abu melaju di jalan raya. Perhatian warganet tertuju pada pelat nomor yang terpasang di bagian belakang mobil karena menggunakan kombinasi "BK 54 NGE".
Video tersebut kemudian mendapat perhatian dari Satlantas Polrestabes Medan. Polisi langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan.
Pemilik Mobil "BK 54 NGE" DitilangKasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan pemilik kendaraan telah ditindak karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang bersangkutan sudah kita tilang, karena tidak sesuai pelatnya (pelat palsu)," kata SL Widodo saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (13/9/2026).
Dalam proses pencarian pemilik kendaraan, Satlantas Polrestabes Medan bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga: Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Setelah pemilik mobil dengan pelat "
BK 54 NGE" ditemukan, polisi membawanya ke kantor Satlantas
Polrestabes Medan.
Di kantor polisi, pemilik kendaraan diminta mengganti pelat nomor tersebut dengan pelat yang sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.
Pemilik Mobil Beri KlarifikasiSelain penindakan berupa tilang, pemilik mobil juga menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui video.
Menurut SL Widodo, klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bentuk sanksi sosial setelah kendaraan dengan pelat "BK 54 NGE" menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
"Pemilik mobil juga menyampaikan secara terbuka (klarifikasi video), ini sebagai sanksi sosial," jelasnya.
Polisi Imbau Gunakan Pelat Nomor Asli
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan pelat nomor kendaraan yang asli dan sesuai dengan data kendaraan.
Polisi menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada penindakan.
Kasus pelat mobil "BK 54 NGE" ini menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Polisi mengingatkan pengendara agar tidak mengganti atau memodifikasi pelat nomor kendaraan secara sembarangan.
Baca Juga: Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku