digtara.com -Dua mahasiswa di Kota Kupang, NTT sepakat menyelesaikan persoalan pencemaran nama baik melalui media sosial secara damai dan jalur kekeluargaan.
Penyelesaian perselisihan antara JN, seorang mahasiswa dan korban SC yang juga mahasiswa difasilitasi Pamapta I SPKT Polresta
Kupang Kota, Ipda Agus Hariadi di Mapolresta
Kupang Kota akhir pekan lalu.
Dalam proses mediasi, korban SC beritikad baik dengan memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh JN.
Korban juga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak kepolisian, agar yang bersangkutan dapat diberikan pembinaan dan pemahaman sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Kupang Kota dalam mengedepankan penyelesaian permasalahan secara humanis, melalui komunikasi, musyawarah dan pembinaan, sepanjang para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan bahwa kehadiran Polri memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
"Kami mengapresiasi itikad baik korban yang memilih untuk memaafkan. Namun, perdamaian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain," ujar Kapolresta pada Senin (14/9/2026).
Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta tidak menyebarkan informasi atau pernyataan yang dapat merugikan nama baik orang lain.
"Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kombes Nelson Quintas.