digtara.com -WKA alias Idus (23), seorang mahasiswa asal Dusun Karasaen, Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka berupaya kabur ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) usai terlibat tindak pidana di Kabupaten Malaka.
Idus terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kasusnya sedang ditangani penyidik Sat Reskrim
Polres Malaka.
Akhir pekan lalu, Idus diamankan polisi dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres TTU.
Penyelidikan dilakukan tim Resmob Polres TTU pada Sabtu (12/9/2026) siang terkait tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi dan penelusuran jejak digital bahwa terduga tersebut berada di tempat kost terduga di BTN Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU.
Baca Juga: Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Selanjutnya Tim URC Resmob Polres TTU bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Setelah mengamankan terduga, Tim URC Resmob Polres TTU berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Malaka untuk menjemput terduga tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Polres TTU
Pada Sabtu petang, Tim URC Resmob Polres Malaka tiba di Polres TTU. Terduga pelaku pun diserahkan Tim URC Resmob Polres TTU ke tim URC Resmob Polres Malaka untuk dibawa Ke Polres Malaka dan menjalani proses lanjutan.