digtara.com -MBNg alias Markus alias Bapa Jemi (48) tidak berkutik saat diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) malam.
Bapa Jemi yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek merupakan warga Kampung Gokata, Desa Rama Dana, Kecamatan Loura, Kabupaten
Sumba Barat Daya.
Ia terlibat kasus pencurian yang ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Sek Kota Tambolaka/Res Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 14 September 2026.
Kasus ini terjadi di depan gudang Bumi Indah di Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya
Bapa Jemi diamankan polisi saat berada di sebuah rumah duka di Kampung Gokata, Desa Rama Dana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya tidak jauh dari rumahnya.
"Benar, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.30 wita telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku terkait tindak pidana pencurian di depan gudang Bumi Indah, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penangkapan dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (URC) dipimpin Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Kanit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Aiptu I Kadek Nata bersama satu regu Tim URC Polres
Sumba Barat Daya dan anggota Polsek Kota Tambolaka.
Pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita, Tim URC sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat lewat anggota Polsek Kota Tambolaka kalau terduga pelaku pencurian di depan gudang Bumi Indah, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka sedang berada di tempat kedukaan tidak jauh dari rumah tersangka tersebut.
Tim URC menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.