digtara.com -AM (37), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Selasa (15/9/2026).
AM yang juga seorang guru diamankan di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang terkait kasus dugaan
tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam seorang
mahasiswi saat berada di kamar mandi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1xxx/IX/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2026.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan kejadian ini.
Peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita, ketika korban, LN (29), baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat sedang mandi, korban hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat tembok.
Baca Juga: Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat
"Korban kemudian melihat sebuah handphone berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi," ungkap Kasat Reskrim pada Selasa malam.
Korban langsung berteriak meminta tolong karena menyadari dirinya diduga sedang direkam.
Mendengar teriakan tersebut, ibu korban, MN (52) yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar dengan menggunakan handuk.
Saat korban keluar dari kamar mandi, MN melihat seorang pria sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi.
Pria tersebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.
"Melihat terduga pelaku di atas pagar, MN lalu menghampiri dan mengambil handphone milik terduga pelaku untuk diperiksa isinya, dan ditemukan video rekaman korban berdurasi sekitar 31 detik," ujar Kasat.
AM sempat kabur dan melarikan diri tanpa membawa handphone dan sepeda motor nya.
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga AM pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Belo.
Baca Juga: Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Kasat menegaskan, bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan hak korban, serta mengedepankan penanganan perkara secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta
Kupang Kota, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Berdasarkan informasi awal penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah permasalahan di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa yang penyelesaiannya berakhir secara damai.
"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,' tandas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang TPKS Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pornografi.
Baca Juga: Tindakan Tegas dan Terukur Aparat Pada Residivis Berbuntut Pada Aksi Warga Datangi Polres Sumba Barat