Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 September 2026 07:50 WIB
istimewa
Penyidik Polsek Lobalain menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com -Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus pencurian yang melibatkan Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah alias RDF sudah lengkap (P21).

Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (15/9/2026).

Tindak pidana pencurian ini ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2026/SPKT/Polsek Lobalain Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 7 Mei 2026 dan LP/B/86/V/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 7 Mei 2026 dan LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Lobalain Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 9 Mei 2026.

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lobalain, Aiptu Oktofianus Lay bersama anggota Brigpol Candra Yun Otniel Manafe dan Bripda Rhandie Ezra Jevanska Tjong.

Berkas perkara dengan nomor BP/02/ VII/Res.1.8/2026/Sek Lobalain, tanggal 17 Juli 2026 berikut tersangka RDF (30) dan barang bukti diterima JPU Doni Rahmad Habibi.

Diserahkan pula barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 5805 PE milik Ferdiana Agalapula.

Baca Juga: Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laptop, notebook dan alat charge, handphone merk redmi, sepatu kets pria warna hitam, jaket kain warna hitam, ⁠uang Rp 1,6 juta.

Uang logam sejumpah Rp 151.500. cincin emas berat 1.14 gram, palu, beberapa unit handphone, dompet, sandal, kalung titanium warna emas.

Kapolsek Lobalain, Ipda Djony E. Pada menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik merupakan pengembangan yang dilakukan untuk satu orang tersangka.

"Ini sudah pengembangan dari penyidik, satu tersangka dengan tiga laporan polisi, jadi yang bersangkutan ini telah melakukan tiga tindak kejahatan yang sama, sekarang sudah lengkap makanya kita serahkan ke JPU," ujar Kapolsek pada Rabu (16/9/2026).

Tersangka RDF merupakan residivis yang melancarkan aksinya usai melarikan diri dari Rutan Kelas III Ba'a beberapa waktu lalu.

Usai dilakukan pengejaran aksinya berakhir setelah dirinya diamankan oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sesuai pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan pasal 477 ayat (1) huruf (f) UU RI nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 21 tahun penjara.

Randy Djamaludin Firmasyah (30), narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa, Kabupaten Rote Ndao, NTT ditangkap setelah kabur.

Randy ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas Lapas Kelas III Baa pada Minggu malam (10/5/2026).

Randy diketahui melarikan diri dari lapas sejak 7 Mei 2026. Setelah menerima laporan kaburnya narapidana tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 petugas lapas diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk memburu pelaku.

Ia berhasil diamankan di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT setelah tim gabungan melakukan pencarian besar-besaran sejak laporan pelarian diterima.

Pencarian dilakukan secara masif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian RDF. Informasi dari masyarakat turut membantu mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Pasca pelarian RDF, pihak kepolisian menerima dua laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kehilangan sejumlah barang berharga yang diduga dilakukan oleh RDF selama dalam pelarian.

Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dan memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat.

Dari tangan RDF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.200.000, tiga unit laptop, empat unit telepon genggam, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.

RDF tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas III Baa dan diserahkan kembali ke pihak lapas.

Sementara itu, dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan selama pelarian tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Kasus Cabul di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Nusantara

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Nusantara

Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya

Nusantara

Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia