digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Demsy R. Dully (anggota Polri) terhadap jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim secara elektronik (e-Court) pada Selasa, 15 September 2026.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Kpg ini bermula dari vonis bebas yang diterima Demsy R. Dully pada persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebelumnya.
Atas dasar vonis bebas tersebut, Demsy melalui kuasa hukumnya, Adrianus Sinlae & Co. Counsel Lord at Law/Ads at Law, mengagendakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolda NTT cq. Direktur Reskrimum Polda NTT cq. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Dalam gugatannya, Demsy Dully selaku penggugat menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 750.000.000.
Polda NTT pun menurunkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr (c) Pambudi bersama delapan personel Bidkum Polda NTT lainnya untuk mengawal jalannya proses persidangan.
Baca Juga: Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan serta didampingi Hakim Anggota Olyvia Rin Rosalinda Taopan dan Seppin Leidy Tanuab menghasilkan keputusan mutlak yang memenangkan pihak Kepolisian.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat (Polda NTT).
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 696.000.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum
Polda NTT sejak awal telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
"Putusan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai aturan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas menambahkan bahwa Polda NTT siap menghadapi setiap proses hukum demi mempertahankan integritas institusi dalam melayani dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.