digtara.com -MK alias Tinus (57), warga Bulmang, Desa Taman Apui, Kecamatan Alor selatan, Kabupaten Alor, NTT diamankan polisi dari Polres Alor pada Selasa (15/9/2026).
Ia terlihat kasus persetubuhan anak yang ditangani Polres
Alor sesuai laporan polisi nomor LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polres
Alor/Polda NTT, tanggal 11 September 2026.
Pelaku Tinus mencabuli dan menyetubuhi LMA (13), seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten Alor hingga berulang kali.
"Benar, unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak," ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan pada Kamis (17/9/2026).
Sebagai tersangka, Tinus ditahan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasat mengaku kalau tersangka tercatat 18 kali menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2025 hingga September 2026 atau dalam kurung waktu 16 bulan.
Baca Juga: Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
"Kejadian yang terjadi sebanyak 18 kali sejak bulan Mei 2025 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres
Alor.
Kejadian persetubuhan yang pertama terjadi pada awal bulan Mei 2025 sekitar pukul 12.00 di kamar depan rumah milik pelaku di wilayah Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.
Kejadian berlanjut pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 13.00 di kamar belakang rumah milik pelaku.
Kejadian ketiga pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 13.00 di kamar depan rumah milik pelaku dan berlanjut pada akhir bulan Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku.
"Kejadian kelima terjadi pada akhir bulan September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku yang berada di wilayah Taman Apui," tambah Kasat.
Pada pertengahan bulan Oktober berlanjut kejadian keenam juga di belakang rumah pelaku.
Sementara kejadian ketujuh pada pertengahan bulan Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di atas tanah dalam kebun Tulil milik Gereja GBI Loimang yang berada di wilayah Taman Apui.
Kejadian kedelapan terjadi pada awal bulan November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di dalam kamar mandi Kantor Desa Taman Apui.
"Pada akhir bulan November 2025 terjadi lagi kasus persetubuhan oleh tersangka terhadap korban sekitar pukul 17.00 Wita di kamar belakang rumah milik pelaku," ujar Kasat.
Baca Juga: Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Kejadian ke-10 pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku yang berada di wilayah Taman Apui.
Pelaku kembali melakukan aksinya pada awal bulan Februari 2026 di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku.
"Kejadian ke-12 terjadi pada pertengahan bulan Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku," sambung Kasat Reskrim.
Pada akhir bulan Februari 2026, tersangka kembali menyetubuhi korban di dalam kebun di belakang rumah pelaku sekitar pukul 15.00 Wita.
Kejadian ke -14 terjadi pada pertengahan bulan Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di dalam kebun belakang rumah pelaku. Pada akhir Maret 2026, korban kembali disetubuhi tersangka di kebun belakang rumah.
"Kemudian pada awal bulan Mei 2026, tersangka masih menyetubuhi korban juga di kebun belakang rumah dan terulang lagi pada awal Agustus 2026 di lokasi yang sama," ujar AKP Amru.
Baca Juga: Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas Hingga akhirnya pada Selasa, 25 Agustus 2026, korban mendapat perlakukan ke 18 di atas tanah dalam kebun belakang rumah milik pelaku yang berada di wilayah Taman Apui, RT 004/RW 002, Desa Taman Apui, Kecamatan
Alor Selatan, Kabupaten
Alor.
Kasus ini kemudian dilaporkan kerabat korban AL ke polisi di Polres Alor dan langsung ditindak lanjuti dengan memeriksa korban dan para saksi dan mengamankan tersangka.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 473 ayat (4) KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor, tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.