digtara.com -K, seorang perempuan di Kota Kupang mengadukan calon suaminya B ke polisi di Polsek Maulafa terkait tindak pidana penganiayaan pada Rabu (16/9/2026).
Kasus ini dilaporkan ketua RT 05 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atas kasus
penganiayaan calon pasangan suami istri ini.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Penfui, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Aipda Sipri Bait kemudian melakukan mediasi terkait dugaan tindak penganiayaan, yang terjadi di Kelurahan Penfui.
Kegiatan Problem Solving tersebut berlangsung di Mako Polsek Maulafa, pada Rabu (16/9/2026) menindaklanjuti laporan dari Ketua RT 05, melalui sambungan telepon terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh B, terhadap calon istrinya, K.
Korban K sempat datang ke Mapolsek Maulafa mengadukan persoalan dan penganiayaan yang dialaminya.
Selanjutnya, keduanya yang merupakan calon pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Penfui.
Baca Juga: Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu menjelaskan kalau Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah masyarakat, mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan masing-masing.
Setelah dilakukan pembicaraan bersama, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Problem Solving, sebut Kapolsek, merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis dan mengedepankan musyawarah.
"Kami menghimbau setiap persoalan agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kehidupan masyarakat tetap aman, damai dan kondusif," ungkap AKP Peter Riwu.
Kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman, sekaligus menjaga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kota Kupang.