digtara.com -Tiga pria yang berstatus mahasiswa di Kota Kupang, NTT diamankan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (15/9/2026).
Ketiga oknum
mahasiswa masing-masing HL (19), JB (21), dan MJL (21). Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mako Polresta
Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Ketiganya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat mereka berupaya mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) petang.
Saat itu, korban sedang berada di kamar kos bersama pacarnya. Korban kemudian terbangun setelah melihat adanya pesan yang masuk ke handphone pacarnya dan korban membalas pesan tersebut.
Dari percakapan tersebut, terduga pelaku diduga marah dan meminta korban untuk bertemu.
Baca Juga: Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Tidak lama kemudian, terduga pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan dan kayu.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi, dan pada Rabu, (16/9/2026) sore.
Tim URC dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisil HL (19), JB (21), dan MJL (21). Ketiganya diketahui berstatus sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota," sebut AKP Jumpatua Simanjorang.
Langkah cepat yang dilakukan personel di lapangan, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat.
"Setiap laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan para terduga pelaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polresta
Kupang Kota dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional," ujar Kasat Reskrim Polresta
Kupang Kota.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut menambahkan, pengungkapan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Para terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subnit 3 Pidum Satreskrim, untuk dilakukan penanganan serta proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
"Apabila terjadi persoalan atau konflik di tengah masyarakat, kami mengimbau agar diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tandas Kasat Jumpatua.