digtara.com -Polda NTT berkomitmen mendukung upaya percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menuju penetapan Hutan Adat di Provinsi NTT Tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan melalui kehadiran Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas)
Polda NTT Kombes Pol Sajimin sebagai narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Menuju Penetapan Hutan Adat Provinsi NTT Tahun 2026, yang diselenggarakan Balai Perhutanan Sosial Kupang, Kamis (17/9/2026) di Hotel Sotis Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas Polda NTT membawakan materi berjudul "Pengelolaan Kamtibmas oleh Polda NTT dengan Mengedepankan Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam Mewujudkan Kebermanfaatan Hutan".
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, masyarakat adat, akademisi, serta mitra organisasi non pemerintah dalam membangun kesamaan persepsi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pengelolaan kawasan hutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pengakuan dan Perlindungan Kelompok Terasing dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan RI, Kakanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Kepala BBKSDA NTT, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT, serta perwakilan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Sumba Tengah.
Turut hadir masyarakat adat Suku Boti Kabupaten TTS, masyarakat adat Gendang Colol Kabupaten Manggarai Timur, masyarakat adat Umbu Pabal Kabupaten Sumba Tengah, mitra organisasi non pemerintah, akademisi, serta sekitar 90 peserta.
Baca Juga: Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber dari Kementerian Kehutanan RI, Kanwil ATR/BPN NTT, dan
Polda NTT, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Sajimin menegaskan bahwa Polda NTT memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mengantisipasi potensi konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, batas wilayah, maupun persoalan kawasan kehutanan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu ditangani secara dini melalui pendekatan pembinaan masyarakat sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik sosial yang lebih luas.
"Polda NTT hadir untuk mencegah dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi akibat persoalan kepemilikan tanah maupun tapal batas wilayah agar tidak berkembang menjadi tindakan pidana yang pada akhirnya dapat menimbulkan tindak pidana serta konflik sosial yang lebih besar di tengah masyarakat, termasuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat," ujar mantan Kapolres Sikka, Polda NTT ini.
Polda NTT mengedepankan peran Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui edukasi, pembinaan, deteksi dini, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan kawasan kehutanan dan masyarakat adat, pendekatan kolaboratif dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung kebermanfaatan hutan bagi masyarakat.