digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus penganiayaan pada Kamis (17/9/2026) malam.
Kasus
penganiayaan yang berhasil diungkap terjadi pada beberapa waktu lalu di Kota
Kupang.
Kasus menyangkut asmara tersebut, dilaporkan oleh korban ARD (24), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 malam.
Berawal saat korban mendapati pacarnya sedang berboncengan dengan seorang pria di Jalan Frans Lebu Raya, Kota Kupang.
Korban ARD kemudian mengejar dengan sepeda motor dan memberhentikan keduanya untuk menanyakan hubungan mereka.
Baca Juga: Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Saat terjadi perdebatan antara korban dan seorang pria berinisial WD, lalu WD menghubungi terduga pelaku untuk melaporkan adanya keributan antara WD dan korban ARD.
"Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang dan diduga menganiaya korban," jelas Kasat AKP Jumpatua pada Jumat (18/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban ARD mengalami luka lebam pada bagian mata kiri dan luka pada bibir.
Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta KUpang Kota dan membuat laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kamis, 17 September 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku NJN (27), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang.
"Diamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kupang Kota," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.
Pengungkapan kasus tersebut diakui Kasat merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim lagi.
Ia menambahkan, dalam perkembangan penanganan perkara, korban dan terduga pelaku telah menyepakati perdamaian. Namun demikian, setiap penyelesaian perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Perdamaian antara kedua belah pihak menjadi bagian dari perkembangan perkara yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai aturan. Kami menghimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan," lanjutnya.
Unit Jatanras menyerahkan terduga pelaku kepada Penyidik Subnit 2 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.