digtara.com -Kasus bentrokan sengketa lahan adat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terus berlanjut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Manggarai Barat meningkatkan status dua laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan barang dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (dik).
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026).
Peningkatan status hukum ini mencakup dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh warga Masyarakat Adat Mbehal sejak 29 Juli 2026 lalu, yakni nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pengalihan status perkara ke tingkat penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi fondasi utama jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas bentrokan yang sempat memicu kerawanan Kamtibmas tersebut.
"Gelar perkara adalah mekanisme kontrol agar setiap proses hukum berjalan objektif, terukur, dan profesional. Ini wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik," tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pemaparan penyidik, perkara pertama dengan nomor LP/B/118/VII/2026 yang dilaporkan oleh Karolus Ngotom berfokus pada dugaan tindak pidana pengrusakan aset/barang.
Dalam perkara ini, tim Satreskrim telah memeriksa 27 orang saksi serta mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua.
Atas perkara pertama ini, penyidik menerapkan persangkaan pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor LP/B/119/VII/2026 yang dilaporkan oleh Fabianus Arung, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Perkara ini menyasar dugaan tindak pidana pengrusakan barang.
Penyidik menggunakan pasal berlapis, yakni kombinasi Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasca-peningkatan status ke penyidikan, Sat Reskrim Polres
Manggarai Barat melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
Pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
"Kami segera menerbitkan Sprindik dan mengirimkan SPDP resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dengan tembusan yang disampaikan secara transparan kepada pihak pelapor maupun terlapor," jelas AKP Lufthi.
Dalam waktu dekat, para saksi dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi tingkat penyidikan.
Penyidik juga tengah memproses penyitaan barang bukti secara resmi melalui penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Baca Juga: Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa Terkait penetapan calon tersangka (subjectum litis), Kasat menegaskan kepolisian tetap tunduk pada prosedur hukum formal.
"Untuk penetapan tersangka (subjectum litis), kami akan menggelar mekanisme gelar perkara khusus setelah seluruh BAP saksi dan penetapan penyitaan dari pengadilan rampung," tandas AKP Lufthi.
Peristiwa ini bermula dari bentrokan terbuka antar-kelompok warga yang dipicu sengketa tanah adat di lokasi Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, pada Rabu (29/7/2026) lalu.
Bentrokan tersebut melahirkan dua laporan polisi dari pihak masyarakat adat Mbehal, sementara pihak kepolisian juga melayangkan undangan klarifikasi kepada kelompok masyarakat adat Rareng guna menjaga keberimbangan konstruksi hukum.
Polres Manggarai Barat telah menempatkan personel gabungan Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengamanan melekat di titik sengketa.
Kapolres
Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengimbau seluruh pihak dan tokoh adat agar menahan diri serta tidak terprovokasi.
"Kami menghimbau dengan sangat agar seluruh tokoh masyarakat, baik dari pihak masyarakat adat Mbehal maupun masyarakat adat Rareng, senantiasa menjaga kekondusifan daerah. Jangan ada aksi main hakim sendiri atau tindakan balasan yang justru merugikan diri sendiri dan merusak kedamaian di
Manggarai Barat," imbau AKBP Christian Kadang.
Ia menegaskan integritas jajarannya yang berdiri netral di atas koridor hukum demi menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
"Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menangani perkara ini secara adil, objektif, dan berintegritas. Mari kita hormati bersama proses hukum yang sedang berlangsung demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah Tanjung Boleng," tegas Kapolres.