digtara.com -Seorang warga masyarakat Desa Oe'uban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara sukarela menyerahkannya satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang kepasa polisi akhir pekan lalu.
Penyerahan tersebut berlangsung di rumah Marthen Banfatin, di wilayah Sepen, RT 002/RW 002, Desa Oe'uban, Kabupaten TTS.
Senpi rakitan tersebut diserahkan secara sukarela kepada Kapolpos Mollo Barat untuk diamankan.
Senjata api rakitan yang diserahkan berupa senpi rakitan laras panjang dengan panjang keseluruhan sekitar 1,10 meter, menggunakan bahan kayu.
Senjata tersebut tidak dilengkapi mesiu, dengan laras sekitar 60 sentimeter yang dibalut menggunakan ring atau klem.
Turut diamankan sejumlah bagian pendukung lainnya yang menjadi bagian dari senjata rakitan tersebut.
Baca Juga: Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan
Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif Hidayatullah, sebelumnya memberikan arahan kepada jajaran saat pelaksanaan analisa dan evaluasi (anev) mingguan pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Dalam arahannya, anggota diminta melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi permasalahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolpos Mollo Barat, Aiptu Zeth Orgenes Boling bersama Banit Patroli, Bripka Sefnat Faot melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Desa Oe'uban.
Dalam kegiatan tersebut, Marthen Banfatin secara persuasif menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya masih menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Menurut keterangannya, senjata tersebut merupakan peninggalan atau warisan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Marthen juga menjelaskan bahwa selama berada dalam penguasaannya, senjata api rakitan tersebut tidak pernah digunakannya.
Atas kesadaran dan kemauannya sendiri, ia kemudian menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diamankan.
Petugas selanjutnya membuat Berita Acara Penyerahan Senjata Api Rakitan sebagai bentuk administrasi atas penyerahan tersebut.
Senjata api rakitan tersebut kemudian dibawa oleh Bripka Sefnat Faot dari Pos Polisi Mollo Barat dan diserahkan ke Polsek Mollo Selatan diterima oleh Kapolsek Mollo Selatan, Ipda M. Syarif Hidayatullah untuk selanjutnya diamankan.
Baca Juga: Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino melalui Kapolsek Mollo Selatan, menyampaikan bahwa langkah persuasif dan pendekatan kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
"Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela oleh masyarakat merupakan bentuk kesadaran untuk bersama-sama menjaga keamanan. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan atau benda sejenis agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diamankan," ujar Kapolsek Mollo Selatan pada Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan, jajaran Polsek Mollo Selatan terus mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui Bhabinkamtibmas, Kanit Binmas serta personel di wilayah hukum Polsek Mollo Selatan.
"Polisi akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat dapat memahami risiko kepemilikan senjata api rakitan serta bersama-sama mencegah penggunaannya untuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.