digtara.com - Lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dicopot dari jabatannya. Pergantian tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pencopotan berkaitan dengan persoalan pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Dugaan itu disampaikan salah satu kepala sekolah yang dicopot. Ia menyebut dirinya bersama empat kepala sekolah lainnya diduga dicopot karena tidak bersedia menyerahkan dana revitalisasi pembangunan sekolah kepada vendor atau pemborong yang disebut telah diarahkan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Deni Saragih membantah adanya intimidasi maupun alasan pencopotan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Lima Kepala Sekolah yang DicopotLima kepala sekolah yang dicopot masing-masing adalah Elisa Lubis, S.Pd., Kepala SDN 163094; Tety Suryani, S.Pd., Kepala SDN 163095; Riski Kurniawan, S.Pd., Kepala SDN 163084; Novi Rambe, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala SDN 163087; serta Reni, S.Pd., Plt. Kepala SDN 166321.
Elisa Lubis merupakan salah satu kepala sekolah yang menyampaikan keberatan atas pencopotan tersebut.
Ia mengaku terkejut karena mengetahui dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Menurut Elisa, pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dana revitalisasi pembangunan sekolah.
Dana Revitalisasi Lima SDNBerdasarkan keterangan yang disampaikan pihak sekolah, dana revitalisasi untuk lima SDN tersebut memiliki nilai yang berbeda.
Rinciannya sebagai berikut:
SDN 163094: Rp460.061.435
SDN 163095: Rp531.013.203
SDN 163087: Rp597.057.453
SDN 166321: Rp311.488.843
SDN 163084: Rp540.000.000
Jika dijumlahkan, nilai anggaran kelima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp2,44 miliar.
Menurut keterangan dalam laporan tersebut, pencairan anggaran dilakukan secara bertahap dengan skema termin, yakni 30 persen pada termin pertama, 40 persen pada termin kedua, dan 30 persen pada termin ketiga.
Baca Juga: Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar Elisa Lubis Klaim Menolak Menyerahkan Dana ke VendorElisa Lubis menduga pencopotan dirinya dan empat kepala sekolah lainnya berkaitan dengan sikap mereka yang tidak bersedia menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi kepada vendor atau pemborong tertentu.
Ia mengatakan para kepala sekolah sebelumnya mendapat panggilan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Deni Saragih bersama Kabid Dikdas Karo-Karo.
Menurut Elisa, empat kepala sekolah lainnya dipanggil ke ruangan kepala dinas. Sementara dirinya tidak ikut dipanggil karena kondisi kesehatan dan harus menggunakan kursi roda.
Elisa juga menyebut para kepala sekolah dipanggil satu per satu dan diminta tidak membawa tas maupun telepon seluler ke dalam ruangan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Elisa, muncul pembicaraan mengenai loyalitas kepada pimpinan.
"Ibu apa masih mau tetap disposisi. Kalau saya sudah loyalitas kepada pimpinan, ibu harus loyalitas juga kepada saya," demikian pernyataan yang diklaim Elisa disampaikan Deni Saragih kepada empat kepala sekolah.
Elisa menduga keputusan pencopotan kemudian muncul beberapa hari setelah pertemuan tersebut.
Kadisdik
Tebingtinggi Bantah Ada IntimidasiKepala Dinas Pendidikan Kota
Tebingtinggi Deni Saragih membantah adanya intimidasi terhadap lima kepala sekolah tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai pencopotan lima kepala sekolah, Deni mengatakan keputusan tersebut telah melalui prosedur.
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan merupakan jabatan yang berlaku selamanya.
Menurut Deni, kepala sekolah memiliki tugas tambahan selain sebagai guru.
Terkait dugaan adanya pernyataan yang mempertanyakan apakah para kepala sekolah masih ingin menjabat, Deni membantah hal tersebut.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepala sekolah yang dicopot dan Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi mengenai proses serta alasan di balik pergantian tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik Lima Kepsek Pertanyakan Nasib Setelah DicopotSetelah pencopotan, kelima kepala sekolah tersebut mengaku belum mengetahui secara jelas posisi mereka selanjutnya.
Mereka mempertanyakan apakah masih akan menjalankan tugas sebagai guru atau justru ditempatkan dalam status nonjob.
Para kepala sekolah juga menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut dan berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, dugaan bahwa pencopotan lima kepala sekolah berkaitan dengan penolakan terhadap vendor masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran terkait pengelolaan dana revitalisasi maupun proses pencopotan tersebut.