digtara.com -Karolus Kalu (69), seorang petani di Kabupaten Lembata, NTT meninggal dunia setelah tertimpa pohon kelapa pada Senin (21/9/2026) petang.
Warga Desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten
Lembata ini tertimpa pohon kelapa saat berada di kebun Waikagang, Desa Waimatan, kecamatan. Ile Ape Timur, Kabupaten
Lembata.
Pada Senin petang sekitar pukul 16.30 Wita, korban datang menemui Paskalis Raya dan Rofus Sira untukotong membantu menebang pohon lontar yang berada di lokasi kebun Waikagang, Desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata.
Saat tiba di kebun, korban bersama-sama dengan Paskalis dan Rofus mulai menebang pohon lontar menggunakan mesin sensor.
Pada Saat itu Paskalis Raya bertugas menyensor pohon lontar tersebut. Sementara korban bersama Rofus, Yohanes Vianey Purek dan Gaspar Buang menarik tali yang diikatkan pada pohon lontar dengan tujuan membantu menarik pohon agar tumbang.
Ketika pohon lontar tersebut tumbang langsung menghantam pohon kelapa yang juga berada di depan pohon lontar tersebut.
Baca Juga: ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Saat pohon kelapa tersebut jatuh, Rofus langsung berteriak agar korban melepaskan tali yang dipegang dan mengingatkan agar menghindari dari pohon kelapa yang ikut tumbang bersama pohon lontar.
Namun korban tidak sempat menghindar sehingga pohon kelapa tersebut jatuh lalu menindih tubuh korban bagian punggung belakang korban.
Kemudian warga lain berusaha mengangkat pohon kelapa dan berusaha mengeluarkan korban namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Saat petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian, korban sudah dievakuasi oleh keluarga karena mengingat korban sudah meninggal dunia serta jauh dari rumah karena kebun juga berada di tengah hutan
Pada punggung kaki sebelah kiri korban terdapat luka akibat terkena pelepah kelapa
Pihak keluarga yang diwakili anak kandung korban, Frederikus Boro Hada Tukan (39) menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk diproses secara hukum.
Pihak keluarga yang diwakili anak kandung korban kemudian membuat surat pernyataan penolakan proses hukum, penolakan Visum Et Repertum dan penolakan otopsi.