digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota memburu JC (39), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak hingga ke Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Penangkapan JC yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini dilakukan tim dipimpin Kanit Jatanras Polresta
Kupang Kota, Ipda Alfred Bire beberapa waktu lalu.
Tim berangkat ke Mauponggo pada 16 September 2026 lalu setelah berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
JC yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, melarikan diri hingga ke Pulau Flores, tepatnya di Kabupaten Nagekeo sejak peristiwa ini dilaporkan pada 29 Mei 2024 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga dari korban ke Polresta Kupang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2024.
Saat itu, korban bersama adiknya menginap di kamar kos terduga pelaku.
Baca Juga: Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah
Ketika orang tua korban tidak berada di kos, korban yang sedang tidur bersama adiknya lalu dihampiri oleh terduga pelaku dan kemudian melakukan tindakan persetubuhan.
Usai menyetubuhi korban, terduga pelaku melarikan diri apalagi setelah ia mengetahui kalau kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian.
Kemudian diperoleh informasi mengenai keberadaan pelakj di wilayah daratan Flores.
Serangkaian penyelidikan kembali dilakukan polisi dan juga berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo, untuk mengamankan sementara terduga pelaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026) membenarkan penangkapan ini.
Terduga pelaku lalu berhasil diamankan Polsek Mauponggo dan selanjutnya dijemput oleh Tim URC Jatanras pada Senin (21/9/2026) untuk dibawa ke Mapolresta
Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Subnit II PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak, serta menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kasat AKP Jumpatua.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum," tandasnya.