digtara.com -Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur bersama personel Sat Intelkam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor
Honda CRF yang terjadi di wilayah Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten
Sumba Timur, pada 17 Februari 2026 lalu.
Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob bersama Sat Intelkam mengumpulkan informasi dan pemetaan terhadap jaringan pencurian sepeda motor yang diduga beroperasi lintas kabupaten, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi kalau Polsek Katikutana, Polres Sumba Tengah, telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat dan Honda CRF.
Tim Resmob Polres Sumba Timur kemudian berkoordinasi dengan Polres Sumba Tengah untuk mendalami asal-usul kendaraan yang diamankan.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa satu unit sepeda motor Honda CRF diduga merupakan kendaraan hasil pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur`
Baca Juga: Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang
Tim gabungan selanjutnya melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku berinisial D.U.B.P., warga Kabupaten Sumba Tengah.
Saat diperiksa, D.U.B.P. mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur.
Ia juga menyebut soal keterlibatan seorang rekan, KB, warga Kabupaten Sumba Barat.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Kendaraan tersebut diketahui telah mengalami perubahan bentuk setelah dikuasai oleh para terduga pelaku.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku lainnya, KB, petugas masih melakukan pencarian. Ia diketahui melarikan diri setelah mengetahui rekannya diamankan oleh petugas.
Terduga pelaku D.U.B.P beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Kapolres
Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga kamtibmas terjaga.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor, termasuk yang melibatkan pelaku lintas kabupaten," ujar Kapolres.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Hingga saat ini, Tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sumba.