digtara.com - L (27), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.
Tim bersama anggota Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO
Polda NTT mengamankan L yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) pada Rabu (23/9/2026).
L diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari D (26) pada 8 September 2026 terkait dugaan tindak pidana KSBE.
Korban D mengaku sering menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.
Awalnya korban menduga panggilan tersebut berasal dari nomor telepon suaminya yang bekerja sebagai pelaut.
Namun, saat panggilan video diangkat, pelaku justru memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Baca Juga: Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
Perbuatan tersebut membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.
Tidak hanya sekali, pelaku diduga terus menghubungi korban menggunakan berbagai nomor telepon yang berbeda.
Selain melakukan tindakan tidak senonoh melalui video call, pelaku juga berulang kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan iming-iming sejumlah uang.
Karena terganggu dan tidak nyaman akibat perbuatan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polda NTT.
Tim Zero bersama Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku L.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui merupakan salah satu guru honorer pada sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota
Kupang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa (tiga) korban lainnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda NTT.
Sementara terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO
Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menghimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, guna mencegah timbulnya korban-korban lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hukum.